Prinsip akibat ganda

Prinsip akibat ganda—disebut juga prinsip efek ganda (bahasa Inggris: principle of double effect; PDE), doktrin efek ganda (bahasa Inggris: doctrine of double effect, DDE), akibat ganda atau efek ganda saja—adalah seperangkat kriteria etis yang dianjurkan oleh para filsuf Kristen dan beberapa kalangan lainnya untuk mengevaluasi apakah suatu tindakan dapat diizinkan ketika suatu tindakan sah (sebagai contoh, menghilangkan rasa sakit dari pasien yang sakit parah) juga dapat menyebabkan suatu dampak yang secara normal wajib dihindari (memberikan obat penenang dan menjadikan usianya lebih pendek). Prinsip akibat ganda berasal dari pemikiran Thomas Aquinas dalam hal membunuh sebagai pertahanan diri, di dalam karyanya yang berjudul Summa Theologica.[1]

Kumpulan kriteria ini menyatakan bahwa suatu tindakan yang diperkirakan memiliki dampak berbahaya, sekaligus dampak yang baik, dapat dibenarkan jika semua kondisi berikut ini terpenuhi:[2][3]

  • Hakikat dari tindakan itu sendiri adalah baik secara moral, atau setidaknya netral.
  • Pelakunya menghendaki akibat yang baik, dan bukan akibat yang buruk, sebagai cara maupun tujuan tindakannya.
  • Dampak yang baik dihasilkan secara langsung dari tindakan yang dilakukan, bukan dari dampak buruk yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
  • Dampak yang baik lebih besar dari dampak buruknya, dalam keadaan yang cukup serius untuk dapat membenarkan diakibatkannya dampak buruk oleh suatu tindakan. Dan pelakunya melakukan pengkajian memadai untuk meminimalkan bahaya yang akan diakibatkan oleh tindakannya.
  1. ^ (Inggris) Summa Theologiae, IIa-IIae Q. 64, art. 7
  2. ^ Stefanus Tay (7 Januari 2010), Prinsip Akibat Ganda untuk mengambil keputusan yang sulit, katolisitas.org 
  3. ^ (Inggris) T. A. Cavanaugh, Double-Effect Reasoning: Doing Good and Avoiding Evil, p.36, Oxford: Clarendon Press

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search